Follow Us

Mobil Hancur Berantakan, Pihak Asuransi Ternyata Tidak Bisa Meng-Cover Santuna untuk Gala Sky, Namun Beri Ucapan Duka Cita

Adrie Saputra - Minggu, 07 November 2021 | 16:07
penyebab kecelakaan Mitsubsihi Pajero Sport Vanessa Angel diungkap Roy Suryo, mobil kedapatan melaju di atas 159 km/jam
Instagram @vanessaangelofficial/KOMPAS.COM

penyebab kecelakaan Mitsubsihi Pajero Sport Vanessa Angel diungkap Roy Suryo, mobil kedapatan melaju di atas 159 km/jam

Suar.ID - Mobil yang ditumpangi keluarga Vanessa Angel mengalami kecelakaan tunggal di ruas tol Jombang-Mojokerto.Akibatnya, Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah dinyatakan meninggal di lokasi kejadian pada Kamis (4/11/2021).Berdasar laporan awal pihak kepolisian, kecelakaan tunggal ini terjadi karena sopir yang bernama Tubagus Joddy mengaku mengantuk hingga menabrak beton pembatas kiri ruas tol.

Baca Juga: Seolah Tahu Ajal Segera Menjemput, Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Ternyata Sempat Tunjukkan Gelagat tak Biasa IniBerdasarkan insiden Vanessa Angel ini, apakah kecelakaan tunggal semacam itu bisa di-cover asuransi?

Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono memastikan ahli waris Vanessa Angel, yakni Gala Sky Ardiansyah tak akan mendapat santunan kecelakaan.Hal ini merujuk pada UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Baca Juga: Bak Ingin Hilangkan Jejak, Tubagus Joddy Sempat Hapus Instastory-nya, Sopir Vanessa Angel Akui Main HP saat Nyetir di Tol, Kini Akui Trauma!

Dalam peraturan tersebut, korban kecelakaan yang berhak mendapat santunan dari Jasa Raharja adalah pihak yang berada di luar kendaraan bermotor yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan angkutan lalu lintas jalan.Santunan juga berlaku untuk mereka yang berada di dalam kendaraan bermotor yang ditabrak pengemudi lain.Sementara jika dilihat dari kronologi kejadian, kecelakaan yang merenggut nyawa Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah merupakan kecelakaan tunggal."Berdasarkan laporan polisi Polres Jombang tanggal 4 November 2021 bahwa kronologis kasus kecelakaan tersebut merupakan kasus kecelakaan tunggal di mana kendaraan menabrak tiang beton pembatas jalan tol," kata Rivan Achmad Purwantono dalam keterangan tertulis yang dilansir Antara, Sabtu malam.Oleh karena itu, pihak Jasa Raharja tak bisa memberi santunan pada ahli waris Vanessa Angel, Gala Sky Ardiansyah.

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Hasil Autopsi Vanessa Angel Keluar Juga, Ini Yang Sebabkan Lansung Meninggal | Terlihat Selalu Arogan, Hotman Paris Gemetar Ketemu Sosok Ini

"Sehubungan dengan hal tersebut, dapat kami sampaikan bahwa kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa artis Vanessa Angel dan keluarga di luar jaminan Program Perlindungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan PT Jasa Raharja," ujarnya.Meski begitu, sebagai perwakilan dari PT Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa Vanessa Angel dan suaminya.

Source : ANTARA

Editor : Adrie Saputra

Baca Lainnya

Latest