Suar.ID- Kabar kecelakaan yang menimpa Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah masih menyita perhatian publik.
Kejadian maut yang terjadi di Tol Jombang KM 672 ini akhirnya harus merenggut pasangan Vanessa dan Bibi.
Pasangan ini berencana untuk pergi menuju ke Surabaya dari arah Jakarta dengan menggunakan mobil Pajero Sport putih.
Meski akhirnya Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah sampai meregang nyawa dan mobilnya remuk, PT Jasa Raharja tegaskan tak memberikan santunan ke ahli waris.
Ternyata ada alasan yang mendasari keputusan perusahaan atas hal ini.
Dilansir dariTribunnews, kecelakaan yang dialami oleh keluarga Vanessa Angel merupakan kecelakaan tunggal pada kendaraan pribadi.
Menurut Harwan Muldidarmawan selaku Sekretaris perusahaan PT Jasa Raharja menjelaskan seperti apa kriteria korban kecelakaan yang mendapat santunan.
"Peristiwa kecelakaantunggal yang terjadi tersebut tidak terjamin Program Perlindungan Dasar Jasa Raharja sesuai peraturan perundangannya," kata Harwan dalam keterangan tertulis yang dikutip Jumat (5/11/2021).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Pasal 10 Ayat 1 disebutkan setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut sebagai demikian, diberikan hak atas suatu pembayaran dari dana kecelakaan lalu lintas jalan.