Follow Us

Padahal Mobilnya Remuk, Bahkan Nyawa Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah Melayang, Jasa Raharja Terang-terangan Tegaskan Bahwa Ahli Waris Tak Dapat Santunan! Ini Alasannya

Devi Nirmala Muthia - Minggu, 07 November 2021 | 08:00
Mobil naas yang diketahui membawa lima penumpang, dua diantaranya Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, suaminya, Kamis (4/11/2021). Saat mengalami kecelakaan di Tol Nganjuk, Jawa Timur, body mobil tersebut terlihat hancur. Vanessa Angel dan suaminya diketahui meninggal dunia.
WARTAKOTAlive.com/Istimewa

Mobil naas yang diketahui membawa lima penumpang, dua diantaranya Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, suaminya, Kamis (4/11/2021). Saat mengalami kecelakaan di Tol Nganjuk, Jawa Timur, body mobil tersebut terlihat hancur. Vanessa Angel dan suaminya diketahui meninggal dunia.

Suar.ID - Kabar kecelakaan yang menimpa Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah masih menyita perhatian publik.

Kejadian maut yang terjadi di Tol Jombang KM 672 ini akhirnya harus merenggut pasangan Vanessa dan Bibi.

Pasangan ini berencana untuk pergi menuju ke Surabaya dari arah Jakarta dengan menggunakan mobil Pajero Sport putih.

Meski akhirnya Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah sampai meregang nyawa dan mobilnya remuk, PT Jasa Raharja tegaskan tak memberikan santunan ke ahli waris.

Ternyata ada alasan yang mendasari keputusan perusahaan atas hal ini.

Baca Juga: Tak Mau Naik Ambulance dan Terus Menangis Sambil Mencari Ayah dan Ibunya, Kondisi Anak Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah Bikin Hati Para Sahabat Terpukul: Takut Shocked!

Dilansir dari Tribunnews, kecelakaan yang dialami oleh keluarga Vanessa Angel merupakan kecelakaan tunggal pada kendaraan pribadi.

Menurut Harwan Muldidarmawan selaku Sekretaris perusahaan PT Jasa Raharja menjelaskan seperti apa kriteria korban kecelakaan yang mendapat santunan.

"Peristiwa kecelakaan tunggal yang terjadi tersebut tidak terjamin Program Perlindungan Dasar Jasa Raharja sesuai peraturan perundangannya," kata Harwan dalam keterangan tertulis yang dikutip Jumat (5/11/2021).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Pasal 10 Ayat 1 disebutkan setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut sebagai demikian, diberikan hak atas suatu pembayaran dari dana kecelakaan lalu lintas jalan.

Baca Juga: Vanessa Angel Meregang Nyawa Usai Kecelakaan Di Jalan Tol Nganjuk - Surabaya, Keluarga Dipastikan Nggak Dapat Santunan Dari Jasa Raharja

Source : tribunnews

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya

Latest