Remunerasi juga ditetapkan tiap tahun dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
Komponen remunerasi dewan komisaris berdasarkan beleid tersebut adalah gaji/honorarium, tunjangan yang terdiri dari tunjangan hari raya, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi purna jabatan.
Lalu ada fasilitas yang terdiri dari kesehatan dan bantuan hukum, terakhir adalah tantiem atau insentif kerja di mana dalam tantiem dapat diberikan tambahan berupa penghargaan jangka panjang.
*Disclaimer, ini hanya sebuah referensi ya, ada kemungkinan gaji yang diterima lebih besar ataupun kecil.