Saipul Jamil memastikan kesalahannya di masa lalu tak akan terulang kembali.Dia juga menyebut, berdasar Putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ia tidak termasuk dalam kategori pedofil atau predator seksual.
"Bahwa baik dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Putusan Pada Pengadilan Negeri dan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta) maupun dasar hukum yang ada, saya tidak termasuk dalam ketegori tersebut, karena menurut fakta-fakta yang ditemukan di lapangan adanya ketidaksesuaian data."Sehingga julukan tersebut dianggap sebagai tidak sesuai, dan mengarah pada pencemaran nama baik.
Yang berbahaya, Saipul Jamil bahkan mengancam siapa-siapa yang menyebutnya sebagai pedofil dan predator seksual.
Dia juga tak segan-segan membawanya ke rahan hukum.
"Saya tidak akan mentolerir dan saya bersama kuasa jukum saya tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi serta tindakan tegas, kepada oknum yang melakukan penyimpangan/pelanggaran hukum materil tersebut, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,"tulis Saipul Jamil.
Pedofil adalah sebutan untuk para pelaku pedofilia.
Menurut keterangan dokter spesialis kesehatan jiwa dr. Dharmawan A. Purnama, Sp.KJ, seperti dilansir Kompas.com, pedofilia merupakan gangguang seksual yang menyebabkan hasrat seksual menyimpang tertarik pada anak di bawah 13 tahun.
Intinya, pedofila itu, "Orangorang dewasa yang suka sama anak-anak di bawah usia 13 tahun," katanya.
Dia menambahkan, penyimpangan seksual pedofilia bisa merupakan bawaan sejak kecil.
Bisa juga muncul karena trauma.
"Ada pedofilia yang bawaan. Jadi dari kecil pelaku stuck cenderung suka sama anak kecil. Ada yang karena trauma. Misalnya, karena dominasi pasangannya," ujarnya.