Saat dikonfirmasi, Ahok pun membenarkan Bripda AB merupakan adik kandung sang istri, Puput Nastiti Devi.
Kendati demikian, Ahok mengaku tak akan ikut campur masalah yang menjerat adik iparnya.
Ia menyerahkan semua prosesnya pada Propam.
"Iya itu adik istri saya. Biar Propam yang urus, yakin kepolisian sudah ada prosedur untuk memberi sanksi setiap petugas yang langgar aturan dan ketentuan," kata Ahok saat dihubungi, Jumat, dilansir Tribunnews.
"Saya tidak ikut campur masalah ini. Setiap anggota Polri sudah tahu konsekuensi pelanggaran yang mereka lakukan, termasuk Bripda Arjuna Bagas."
"Polisi pasti profesional untuk menindak anggotanya yang melanggar," tegasnya.
Bakal Disidang
Dikutip dari Kompas.com, Bripda AB akan disidang terkait penyalahgunaan fungsi mobil PJR sebagaimana mestinya.
Hal ini disampaikan Kepala Divisi Propam, Irjen Ferdy Sambo.
Sambo juga mengatakan saat ini Bripda AB telah dimutasi.
"Sudah dimutasi ke staf dalam rangka pembinaan disiplin dan segera Div Propam Polri melaksanakan sidang disiplin terhadap yang bersangkutan," kata Sambo, dalam keterangannya, Jumat.