Suar.ID - Viral di media sosial (medsos), video polisi bernama Aipda Monang Parlindungan Ambarita memaksa untuk memeriksa ponsel milik seorang warga sipil.
Di dalam video, Aipda Ambarita dan polisi lainnya berdalih mereka memiliki wewenang untuk melakukan pengecekan sesuatu yang seharusnya menjadi privasi.
Menanggapi hal ini, Indonesia Police Watch (IPW) menegaskan bahwa polisi tidak bisa seenaknya melakukan penggeledahan hal yang bersifat privasi.
Dikutip dari Tribunnews.com, hal ini disampaikan oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.
Sugeng meminta kepada Pimpinan Polri agar memberikan peringatan kepada anak buahnya yang bertindak sembarangan tanpa dasar hukum yang jelas.
Sugeng menjelaskan, saat melakukan penggeledahan, polisi harus memiliki surat dari pengadilan.
"Penggeledahan pada masyarakat harus tunduk pada ketentuan KUHAP. Ada surat tugas, surat perintah penggeledahan atas dasar izin pengadilan."
"Kecuali tertangkap tangan alat komunikasi tersebut digunakan melakukan tindak pidana," jelas Sugeng, Rabu (20/10/2021).
Sugeng mengatakan, ketika polisi melakukan operasi tangkap tangan maka sebelumnya Polri juga harus telah memiliki tindak pidana permulaan untuk melakukan penggeledahan terhadap warga.
"Akan tetapi tertangkap tangan dalam hal delik ITE harus diawali dengan penyelidikan oleh Tim siber polisi yang telah memastikan peristiwa pidananya, nomor IMEI, nomor telepon yang dipakai dan nama pengguna tidak bisa dilakukan acak," tukasnya.