Banyak yang berasumsi jika memang benar Rachel Vennya kabur dari karantina.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi yang diberikan pihak Rachel.
Namun, pemerintah dalam hal ini Kemenkes dan Satgas Covid-19 bereaksi.
Mendengar kabar ini, Satuan Tugas Covid-19 menelusuri informasi yang menyebutkan, dari kewajiban Juru bicara Satgas Covid-19 mengatakan, saat ini proses penelusuran masih berlangsung.
"Mohon menunggu hasil penelusurannya terlebih dahulu," kata Wiku, melansir Kompas.com.
Wiku menegaskan, kewajiban untuk menjalani karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri dibuat untuk keselamatan bersama.
Para WNI yang baru pulang dari luar negeri wajib menjalani karantina delapan hari sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi.
"Pemerintah mengecam pelanggaran kebijakan yang seyogianya dibuat untuk menjamin kesehatan dan keselamatan bersama," kata Wiku.