Follow Us

Viral Potret Emak-emak dengan Santainya 'Memanen' Bunga di Taman, Tetap Asyik Potong Meski Sudah Ditegur

Adrie Saputra - Senin, 11 Oktober 2021 | 14:37
Viral emak-emak potong bunga di taman.
STOMP

Viral emak-emak potong bunga di taman.

Suar.ID - Seorang wanita terlihat asyik memotong bunga dari taman umum Serangoon, Singapura, pada Kamis (23/9/2021) lalu.Seorang netizen menyaksikan kejadian tersebut sekitar pukul 17.45.Netizen itu mengatakan bahwa wanita itu memegang gunting dan terus memotong bunga meskipun sudah disuruh berhenti.

Baca Juga: Giliran Proses Perceraian Tengah Bergulir, Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi Malah Tinggal Satu Atap Lagi, Kuasa Hukum Beberkan AlasannyaNetizen berkata, "Wanita ini memiliki gunting dan kantong plastik."

"Dia sedang memotong bunga putih dari beberapa tanaman di pinggir jalan."Saya menyuruhnya untuk menghentikannya, tapi dia mengabaikanku."Menurut hukum di Singapura, merusak/mencabut tanaman atau bagian tanaman dari taman dan kebun tidak diizinkan.

Baca Juga: Simpan Uang Rp 1,3 Miliar di Bagasi Motor, Wanita ini Cuma Bisa Nangis Sesenggukan Usai Dibegal, Uang dan Kendaraan Pun Raib, Begini Kronologinya

Pelanggar yang memotong, mengumpulkan, atau memindahkan tanaman apa pun di area itu dapat didenda hingga 5.000 dolar.Sebagian besar pohon pinggir jalan, yang biasanya berada di kawasan yang dikelola oleh National Parks Board (NParks), juga termasuk dalam Undang-Undang.

Viral emak-emak potong bunga di taman.
STOMP

Viral emak-emak potong bunga di taman.

Buah yang jatuh dari pohon secara alami pun tak boleh diambil.

Hukuman menanti bila nekat melakukannya karena tindakan itu ilegal.Menurut The Straits Times, beratnya hukuman dapat bervariasi, tergantung di mana pelanggaran itu dilakukan dan keadaan yang meringankan lainnya.

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Aduh, Baim Wong Kepergok Marahi Kakek Yang Tawarkan Dagangannya | Mimin Istri Muda Yosef Buka Suara Soal Pembunuhan Subang

Individu dan kelompok yang ingin mengumpulkan benih, stek atau buah untuk penelitian, pendidikan, perbanyakan, amal atau tujuan lain harus meminta izin kepada pihak berwenang terkait.

Source : STOMP

Editor : Adrie Saputra

Baca Lainnya

Latest