Namun, Yusri enggan merinci apa isi unggahan yang dianggap mencemarkan nama baik itu.
Yang jelas, kata Yusri, dalam laporan polisinya, Rizky Billar mensangkakan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang ITE atas pencemaran nama baik melalui media elektronik.