Hanya saja, mereka mempertanyakan soal ijab kabul dua kali yang dilakukan Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Menurut mereka, hal itu tidak ada di dalam syariat Islam dan hukum positif Indonesia.
Karena itu, KPI Jatim membawa kasus Rizky Billar dan Lesti Kejora ke ranah hukum demi memberikan edukasi kepada masyarakat.
Ditambah lagi, Rizky Billar dan Lesti Kejora merupakan publik figur yang kehidupannya disorot oleh masyarakat.
Khawatirnya, dengan kejadian nikah siri Rizky Billar dan Lesti Kejora, justru membuat opini publik bahwa pernikahan dapat dipermainkan dengan mudah.
Mengenai polemik ini, ketua KPI Jatim, Edi Prastio menghimbau Lesti Kejora dan Rizky Billar untuk berkonsultasi ke MUI bukan ustaz-ustaz yang sering muncul di TV.
"Kami harapkan dengan kejadian ini, mereka berdua mau lah legowo untuk membuat statemen ke publik ada kesalahan mekanisme," ujar Edi, melansir Tribunnews.
"Kalau gak, kita tegaskan untuk ke MUI atau ormas-ormas islam,"
"Minta pendapat jangan ke ustaz atau ulama panggung," tambahnya.