Follow Us

Ngaku-ngaku jadi Wartawan, Warga Bekasi Ini Lakukan Pemerasan dan Kantongi Rp 500 Juta dari Para Korbannya

Adrie Saputra - Selasa, 05 Oktober 2021 | 19:47
Ilustrasi pemerasan
Tribun Batam

Ilustrasi pemerasan

Suar.ID - Bikin melongo, wartawan gadungan di Bogor, Jawa Barat ini lakukan penipuan dan membuat banyak orang alami kerugian.Melansir dari Tribunnews.com, pelaku dari kasus ini berjumlah 5 orang.2 pelaku berhasil diciduk polisi, sedangkan sisanya masih buron.

Baca Juga: Bocoran Jenis Kelamin Anak Lesti Kejora dan Rizky Billar, Ternyata Tinggal Menghitung Hari Sang Pedangdut Bakal LahiranKapolres Bogor, AKBP Harun mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga ke Polsek Cileungsi, 23 September 2021 lalu.Wartawan gadungan ini melakukan tindak pidana pemerasan terhadap sejumlah warga yang bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN dan hingga beberapa target sasaran lainnya."Pelapor merasa diperas oleh beberapa orang yang mengaku sebagai wartawan," kata Harun,yang dikutip dari Tribunnews.com.

Baca Juga: Misteri Pelaku Pembunuhan Subang Mulai Tersingkap, Keluarga Tuti Was-was, Ada Apa Sebenarnya Ini?

Polsek Cileungsi bersama Polres Bogor melakukan penyelidikan sehingga berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka."Ada dua tersangka yang kita tangkap yaitu JS dan JN."

"Tiga tersangka lainnya masih dalam pengejaran dan masuk DPO kami, yaitu FS, FBS dan FS."

"Semuanya warga Bekasi," jelasnya.Dari dua tersangka yang mengaku sebagai wartawan ini, polisi mendapatkan Id Card (kartu identitas) wartawan dari media Radar Metro, Indonesian Morality Watch dan Liputan Hukum."Modus yang dipakai dengan cara mengawasi beberapa korban, mencari kesalahan lalu mengancam dan diperas.""Kalau tidak memberikan uang pelaku mengancam akan disebarkan di medianya," tutur Harun.

Baca Juga: Nggak Cuma Bagus Buat Mengatasi Nyeri Haid, Bahan Dapur Ini Juga Ampuh Bikin Bapak-bapak Makin 'Greng' Saat Di Ranjang, Bahan Dapur Apa Nih?

Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka sudah melakukan aksi tersebut di beberapa lokasi (TKP)."Ada 37 TKP hingga saat ini yang tersebar di 6 kota yaitu Bogor Kota, Depok, Bekasi Karawang, Jakarta Timur dan Kabupaten Bogor."

"Di sana mereka melakukan pemerasan," paparnyaUntuk wilayah Kabupaten Bogor, kata Harun ada di 8 Kecamatan yaitu Cileungsi, Gunung Putri, Cibinong, Citereup, Sukaraja, Cisarua, Megamendung dan Ciawi.Tersangka katanya mengaku baru 2 bulan melakukan aksinya.Tetapi hasil dari penyelidikan Polres Bogor, mereka diperkirakan sudah melakukan aksinya lebih dari 2 tahun."Saat melakukan pemerasan, nominalnya berbeda beda."

"Dari jutaan, puluhan juta hingga ratusan juta.""Jika ditotal dari keseluruhan hasil pemerasan yang diketahui saat ini, kurang lebih sebanyak Rp 500 juta," ungkap Harun.Atas kejadian tersebut katanya para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang ancaman hukumannya hingga 9 tahun penjara.

Source : Tribunnews.com

Editor : Adrie Saputra

Baca Lainnya

Latest