Dalam perkara ini, Al Habsyi menjadi tergugat atau termohon.
Sedangkan Putri, menjadi pemohon atau penggugat.
Menurut kuasa hukum Putri Aisyah, Elza Syarief, gugatan cerai dilayangkan karena adanya wanita idaman lain dalam rumah tangga mereka.
Putri Aisyah bahkan telah bertemu dengan wanita idaman lain suaminya.
Dia pun tak terima atas masalah ini.
Hingga, akhirnya memutuskan mengakhiri rumah tangganya.
Al Habsyi dan Putri Aisyah melangsungkan pesta pernikahan pada 13 Agustus 2006.
Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai tiga anak, yakni Muhammad Fachry Al Habsy, Fatimmah Najla, dan Khadijah Najwa.
Sang ustaz ternyata sudah melakukan poligami selama beberapa tahun terakhir.