Suar.ID - Kasus pembunuhan seorang gadis yang mayatnya ditemukan terkubur dengan kaki menyembul keluar di Aceh Singkil akhirnya terungkap.Pelakunya ada dua orang yang ternyata adalah tetangga korban di Desa Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan.Para pelaku memperkosa korban secara bergiliran.
Tak hanya iu, pelaku lalu membunuh anak di bawah umur secara sadis dan menguburkan jenazah di dekat Balai Desa Lipat Kajang.
Baca Juga: Akhirnya Istri Muda Yosef Angkat Bicara, Blak-blakan Dampingi Suami Tuti Suhartini dari Nol Merintis Yayasan tapi Hanya Diberi Nafkah Pas-pasanMayat Bella ditemukan terkubur dekat kantor Desa Lipat Kajang yang menjadi kampung halamannya, Rabu (12/5/2021) sekitar pukul 08.30 WIB.Berdasarkan hasil pemeriksaan Satreskrim Polres Aceh Singkil, perbuatan tak senonoh itu dilakukan akibat para tersangka terpengaruh film porno.Kapolres Aceh Singkil, AKBP Mike Hardy Wirapraja melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, Iptu Noca Tryananto dalam konferensi pers, Selasa (19/5/2021) mengatakan, pelaku berhasil ditangkap kurang dari 1x24 jam dari kejadian.
Baca Juga: Arti dan Tafsir Mimpi Bertemu dengan Suami yang Telah Meninggal, Apakah Ini Pertanda Baik?
Mengutip dari Tribunnews.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Aceh Singkil, menggelar sidang kasus pembunuhan dan pemerkosaan Laudya Chintya Bella (13) siswi SMP asal Desa Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan, Kamis (30/9/2021).Pembunuhan disertai rudapaksa dilakukan terdakwa Aswarudin alias Aswar Gurinci pada Selasa 11 Mei 2021.Agenda sidang pembacaan tuntutan jaksa dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.Terdakwa dalam kasus yang menggemparkan itu adalah Aswarudin alias Aswar Gurinci (35) dan Kaidirsyah alias Kaidir (56).Keduanya satu kampung dengan korban di Lipat Kajang.Tuntutan dibacakan bergantian tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini, Kasi Pidum Hendra Damanik dan Kasi Datun Syahroni Rambe.
Dalam tuntutannya JPU meminta majelis hakim hukum kedua terdakwa dengan hukuman mati.Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Muhammad Husaini usai sidang mengatakan, berdasarkan fakta persidangan kedua terdakwa terbukti melakukan kekerasan berupa pemerkosaan, pemukulan serta menguburkan korban dalam keadaan masih hidup hingga meninggal.