Lantas, Edi menduga Billar dan Lesti memberikan keterangan palsu saat mendaftar pernikahan di KUA.
Rizky Billar dan Endang Mulyana saat Melakukan Ijab Qabul pernikahan siri.
Dugaan ini muncul mengingat keduanya menggelar akad nikah 19 Agustus 2021 dan nikah siri di awal tahun.
Padahal saat mendaftar pernikahan, terdapat surat yang menyatakan status masing-masing calon mempelai.
Edi kemudian menyorot pengakuan Billar dan Lesti, serta statusnya sebelum menikah.
"Menduga memberikan keterangan palsu saat mengajukan permohonan administrasi ke KUA," terang Edi.
"Kan ada diminta surat pernyataan calon mempelai, baik laki-laki maupun perempuannya itu statusnya apa."
"Kalau mengacu pada keterangan, mereka berdua mengaku sudah melakukan pernikahan siri," tambahnya.
Edi menambahkan, Billar dan Lesti akan disangkakan dengan UU Keterbukaan Informasi publik.