Pemilik atau pelaku usaha skala menengah maupun kecil kini diwajibkan menyediakan barcode Peduli Lindungi sebagai syarat konsumen dapat masuk ke tempat tersebut"Jadi ketika si Konsumen tidak memiliki aplikasi Peduli Lindungi entah dia belum vaksin atau apa dilarang masuk, itu yang pertama, yang kedua dibawah 12 tahun juga dilarang masuk," kata salah satu petugas Satpol PP dalam video tersebut.
Warga Indonesia Siap-siap! Masuk ke Minimarket Kini Harus Bisa Menunjukkan Sertifikat Vaksin Melalui Aplikasi Peduli Lindungi
Adrie Saputra - Rabu, 22 September 2021 | 18:47
Popular
Hot Topic
Tag Popular