Suar.ID - Menggelar hajatan, seperti pernikahan, sunatan, dan kegiatan lainnya, dengan menggunakan ruang jalan umum, ternyata tak bisa sembarangan.
Harus ada izin lantaran menggunakan ruang publik yang bisa mengganggu ketertiban lingkungan dan lalu lintas.
Pemandangan seperti ini sudah menjadi hal lazim di Indonesia serta menggundang pro dan kontra.
Baca Juga: Sangat Langka, Bunga Ini Bisa Bikin Seseorang Kaya Mendadak, Harganya Bikin Melongo!
Salah satu contohnya seperti video viral di akun instagram @fakta.indo.
Dalam video tersebut tampak tenda yang didirikan untuk kepentingan hajatan menutup jalan.
Bahkan tidak ada ruang yang tersisa untuk kendaraan lewat.
Lantas bagaimana aturan sebenarnya soal penggunaan jalan umum yang dipakai menggelar acara?
Menjawab hal ini, Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan bila regulasinya sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 mengenai Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.
"Ada aturanya, tidak bisa sembarangan, apalagi menyangkut jalan umum yang statusnya nasional."
"Ada proses perizinan, tidak bisa hanya setempat (RT/RW), tapi juga dari kepolisian."