Follow Us

Diduga Menjadi Pelakor, Janda Basah Ini Diamankan Pihak Berwajib: Istri Memperlihatkan Sejumlah Bukti

Adrie Saputra - Kamis, 16 September 2021 | 17:06
Ilustrasi Selingkuh.
tribunnews.com

Ilustrasi Selingkuh.

Suar.ID - Janda berinisial EV (41) diamankan pihak berwajib saat berada di rumahnya di kawasan Blangpidie, Abdya, Aceh, Kamis (12/8/2021). EV adalah oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) salah satu instansi Pemkab Abdya.Ia sudah memiliki anak dan suaminya sudah lama meninggal dunia.

Baca Juga: Bongkar Kelakuan Minus Suaminya Sendiri, Terungkap Sosok Istri Siri Ayah Taqy Malik yang Ternyata Punya Profesi Tak Terduga IniEV diamankan karena diduga menjalin hubungan asmara dengan pria beristri inisial TR (35).TR turut diamankan di rumahnya di kawasan Manggeng Abdya. EV diduga menjadi pelakor atau perebut laki orang.

Baca Juga: Makin Tenar Usai Kasus Video Asusilanya Bareng Gisel Tersebar, Nobu Kini Makin Mesra dengan Pacarnya Hingga Muncul di TV Bareng

Keduanya diamankan petugas Satpol PP dan WH Abdya setelah mereka dilaporkan menjalin hubungan asmara oleh istri sah TR ke Satpol PP dan WH.Kasat Pol PP dan WH Abdya Hamdi SSTP MSi, menyampaikan hal ini untuk meluruskan informasi sebelumnya yang seakan keduanya ditangkap sedang bersama. "Begini, bukan kita tangkap, tapi mereka itu kita amankan.""Ini setelah istri TR memperlihatkan sejumlah bukti dan saksi," ujar Kasat Pol PP dan WH Abdya, Hamdi SSTP MSi.Hamdi mengatakan keduanya diamankan di rumah masing-masing guna menghindari kedua pelaku menghilangkan barang bukti."Makanya kita amankan terus. Iya, mereka kita amakan di rumah masing-masing.""TR di rumahnya di Manggeng, dan EV ini di rumahnya, di salah satu Gampong di Blangpidie," terangnya.

Baca Juga: Tak Cuma Menyegarkan Diminum saat Terik, Air Kelapa Bisa jadi Cara Mengatasi Penyakit Batu Ginjal

Atas perbuatan mereka itu, EV dan TR, telah melanggaran Qanun Jinayat atau Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.Keduanya dijerat pasal 23 ayat (1), Pasal 25 dan 37 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat."Jadi ada tiga pasal yang kita jerat terhadap mereka, kalau dikalkulasikan maksimal 145 kali cambuk atau kalau kurungan 150 bulan," pungkasnya.

Source : Tribunnews.com

Editor : Adrie Saputra

Baca Lainnya

Latest