Selain itu hal ini juga bisa diakses melalui media informasi lainnya seperti televisi, surat kabar, media sosial, dan radio.
Melansir dari website Bank Indonesia, masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut ini dalam waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan.
Pada 5 tahun pertama, masyarakat pun dapat menukarkannya di kantor bank umum.
Tak cuma itu, Anda juga bisa menukarkan uang tersebut di kantor Bank Indonesia seluruh wilayah NKRI.
Selanjutnya, pada 5 tahun kedua masyarakat hanya dapat menemukannya di kantor Bank Indonesia.
Kemudian, uang ini pun tak bisa ditukarkan lagi.