Follow Us

Satu Indonesia Nyesel Baru Tahu, Rupanya Uang Kuno Bergambar Orang Utang ini Selembarnya Bisa Dijual Hingga Capai Rp 100 Juta, Kok Bisa?

Aditya Eriza Fahmi - Kamis, 16 September 2021 | 13:33
Uang kertas pecahan Rp. 500
(Istimewa) via Tribunstyle

Uang kertas pecahan Rp. 500

Selain itu hal ini juga bisa diakses melalui media informasi lainnya seperti televisi, surat kabar, media sosial, dan radio.

Melansir dari website Bank Indonesia, masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut ini dalam waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan.

Baca Juga: Respon Bule saat Ditunjukkan Foto Luna Maya dan Syahrini jadi Sorotan, Langsung Tertawa Gugup saat Singgung Mimik Wajah Spsok Ini: Dia Kayak Mau Makan Aku

Pada 5 tahun pertama, masyarakat pun dapat menukarkannya di kantor bank umum.

Tak cuma itu, Anda juga bisa menukarkan uang tersebut di kantor Bank Indonesia seluruh wilayah NKRI.

Selanjutnya, pada 5 tahun kedua masyarakat hanya dapat menemukannya di kantor Bank Indonesia.

Kemudian, uang ini pun tak bisa ditukarkan lagi.

Baca Juga: Muak Disebut cuma Beri Nafkah Bulanan Rp 3 Juta untuk Anaknya dan Larissa Chou, Alvin Faiz malah Keceplosan Ungkap Ini: Emang gak Cukup?

Source : Bangkapos.com

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest