"Karena ini nanti terkait ada edaran Kapolri, itu yang nomor delapan tahun 2018,"
"Nanti ada upaya mediasi dari pihak kepolisian," ungkap Bambang Wahyu Widodo.
Kuasa hukum KD, Ayu Ting Ting dan Abdul Rozak
Dikatakannya, tidak ada niat untuk menjerat hukum pihak Ayu Ting-Ting.
Namun karena negara hukum, harus diberikan ketegasan.
"Tidak ada niat untuk memenjarakan,"
"Tapi, sinyal yang kita kirim kita ini adalah negara hukum," ujarnya.
Lantaran,negara berdasarkan hukum jika keluarga dirugikan harus ditempuh jalur hukum.
"Itu kita ingin edukasi masyarakat,"
"Supaya kita ini sama-sama sadar hukum sebagai anak bangsa,"katanya.