Penyidik Kapolres Bojonegoro selanjutnya, kata Pandia, akan memanggil para saksi untuk dimintai keterangan.
Apabila terdapat unsur tidak pidana, aduan tersebut baru akan masuk menjadi laporan.
"Akan kami mintai keterangan, kami panggil dulu saksi-saksinya ya, kami klarifikasi dulu. Belum (ada nomor perkara)," ucap Pandia.
Tim Kuasa Hukum Edi Prastio membeberkan bentuk pengancaman yang diberikan Abdul Rozak dan Umi Kalsum terhadap orang tua Kartika Damayanti.
Menurut penuturan Edi, dugaan pengancaman itu dilakukan saat orang tua Ayu Ting Ting mendatangi rumah Kartika Damayanti di kawasan Bojonegoro.
"Iya betul, ada ancaman, 'nanti kalau kamu enggak mau telepon anakmu dalam waktu 30 menit, kamu tak (di) bawa, tak (di) penjarakan sebagai jaminan' gitu bahasa yang disampaikan," ucap Edi sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Edi juga mengatakan bahwa ungkapan dugaan pengancaman yang dilontarkan orang tua Ayu Ting Ting menggunakan bahasa yang tidak etis.