Suar.ID -Ogah Tanggung Jawab Anak Hasil Hubungan Luar Nikah, Rezky Aditya kini Dipolisikan Wenny Ariani usai tak Berani Tes DNA.
Aktor Rezky Aditya berurusan dengan pihak kepolisian usai Wenny Ariani melaporkan soal dugaan penelantaran anak ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Bukan tanpa sebab, Wenny Ariani melaporkan kasus ini lantaran dirinya sudah geram karena tidak menemui titik terang.
Diketahui, kasus ini sebenarnya berawal dari gugatan Wenny terhadap Rezky soal asal-usul anak buah cinta keduanya, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Innalilahi, Roger Danuarta Ungkap Kabar Duka, Rezky Aditya: Semoga Diterima di Sisi Allah
Dari pengakuan yang kerap disampaikan Wenny, keduanya sempat menjalin kasih pada 2012 sampai punya anak di luar nikah.
Namun hingga kini, Rezky Aditya tak kunjung merespon hal tersebut melainkan bungkam.
Wenny Ariani resmi melaporkan Rezky Aditya ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan pelanggaran pidana penelantaran anak pada 18 Agustus 2021.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar.
"Berkaitan hal tersebut, kami menerima laporannya pada 18 agustus lalu,"
"Kita sudah terima dan saat ini prosesnya sedang berjalan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar saat ditemui Tribunnews, Senin (6/9/2021).
Ia menyebut, laporannya terkait dugaan penelantaran anak oleh Rezky Aditya.
"(Laporannya) tentang dugaan tindak pidana perlindungan terhadap anak,"
"Mungkin secara sederhana, berkaitan dengan penelantaran anak," tambahnya.
Akbar menjelaskan, saat ini pelaporan tersebut baru proses penyelidikan awal dan secera spesifik belum bisa disampaikan.
"Ya memang kita agendakan masih dalam tahap pelapor kita undang, untuk diambil keterangan pada hari ini," ujarnya.
Wenny Ariani telah menjalani penyelidikan awal di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Senin (6/9/2021) dari sore hingga malam hari.
Dalam penyelidikan ini, Wenny mengaku mendapat 60 pertanyaan dari pihak kepolisian.
Rezky Aditya sendiri diketahui telah menolak untuk melakukan test DNA.
Kuasa hukum Wenny Ariani, Rusdianto Matulatuwa juga mengatakan, Rezky Aditya tak punya pilihan lain.
Akibat penolakan ini, Rezky Aditya terancam dijemput paksa oleh pihak berwajib guna mendalami proses penyidikan.
"Saya telah memberikan pilihan sebenarnya kepada terlapor atas sikapnya selama ini."
"Mau ini dia melakukan tes DNA secara suka rela melalui PN Tanggerang atau menyudutkan dirinya pada upaya paksa karena dikepolisian ini upaya paksa itu sangat memungkinkan," kata Rusdianto di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021) malam.
"Terlapor ini masih berupaya bersembunyi dibalik 'daun ilalang' artinya dia sudah tidak ada pilihan," tambahnya.
Selain itu, Rusdianto berharap Rezky Aditya akan dijemput paksa apabila suami Citra Kirana itu tetap mangkir dari panggilan kepolisian terkait kasus ini.
"Ya jemput paksa, saya berharap dijemput siang atau nggak malam hari," ungkapnya.