"Nggak, nggak apa-apa. Yang penting kamu bantu kita ya," sahut polisi.
Kepala Unit 3 Krimsus Polres Pelabuhan Tanjung Priok Iptu Wan Deni Ramona mengatakan remaja perempuan tersebut merupakan korban prostitusi anak di bawah umur.
"Benar, kami dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mendapati adanya sekelompok orang yang menjual dan sebagai perantara untuk prostitusi," kata Deni, Senin (6/9/2021).
Menurut Deni, remaja itu diperjualbelikan oleh dua orang muncikari masing-masing berinisial RF dan ZSS yang ditangkap tidak lama kemudian setelah pengungkapan tersebut.
"Prostitusi ini ialah anak di bawah umur dan si muncikari terdiri dari beberapa orang," ujar Deni.
Dalam menjalankan bisnis prostitusi tersebut, para pelaku memperjualbelikan remaja perempuan itu melalui media sosial.
Setelah dipastikan cocok, baru transaksi dilanjutkan dan bertemu di hotel.
"Penawaran dilakukan melalui media sosial, menawarkan hal tersebut kepada lingkungan media sosialnya yang sudah difilter, hanya orang tertentu yang mendapat akses untuk memesan," kata Deni.
Adapun barang bukti yang disita pakaian dalam wanita, uang tunai Rp 1,2 juta, dan kondom. Para pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses lebih lanjut.