Ia sudah menggunakan baju tahanan.
Menurut Azis, pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara mencekiknya.
“Dan penyebab singkatnya untuk sementara mati lemas kekurangan oksigen. Jadi sinkron dengan yang disampaikan pelaku di mana dia cara membunuhnya atau cara mematikan atau melumpuhkan korban yaitu dengan cara dicekik,” lanjut Azis.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan hilangnya jiwa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Ditemukan Tanpa Busana
Sebelumnya, warga Cilandak dihebohkan dengan penemuan jasad wanita tanpa busana di dalam kamar hotel.
Sejak awal penemuan, sudah diyakini wanita tersebut adalah korban pembunuhan.
Jasad korban pertama kali ditemukan karyawan hotel yang mencurigai ada hal yang tidak beres di dalam kamar.
Saat diperiksa, wanita tersebut sudah terbujur kaku tanpa pakaian sehelai pun.
"Korban alami luka memar yang kami temukan di bagian pundak dan leher. Tapi kami masih menunggu keputusan dari petugas kesehatan tim otopsi untuk pastinya," terang Azis.