Suar.ID - Seorang pria asal Desa Ujung Tobaku, Kecamatan Katoi, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, Rusman (34) diringkus polisi seusai membunuh istrinya, Fitriani (28).
Pembunuhan itu berlangsung di rumahnya, Jumat (27/8/2021) lalu.
Kepada polisi, Rusman mengaku membunuh korban karena menolak berhubungan suami istri dengannya.
Keduanya pun sempat terlibat cekcok sebelum pembunuhan berlangsung.
Jasad korban pertama kali ditemukan anaknya yang masih berusia sembilan tahun.
Korban mengalami luka tusuk di sekujur tubuhnya hingga akhirnya tewas.
Sementara itu, Rusman juga mengalami luka namun masih bisa diselamatkan dan dibawa ke rumah sakit.
Selain karena menolak berhubungan suami istri, Rusman juga kesal karena korban meminta bercerai darinya.
Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, Iptu Alamsyah.
"Itu suaminya korban atas nama Rusman sudah kita tetapkan sebagai tersangka," terang Alamsyah, dikutip dari TribunnewsSultra.com.