Suar.ID - Coki Pardede Ditangkap Polisi saat Nonton Hubungan Sejenis hingga Akui Suntikkan Sabu Lewat Anus, Sang Komika kini Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara.
Komika Coki Pardede ditetapkan polisi sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Coki Pardede pun diancam hukuman 6 tahun penjara terkait kasus narkoba.
Polisi menjerat Coki Pardede dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider dan Pasal 112 juncto 132 Nomor 35 Tahun 2009, tentang Undang Undang Narkotika.
"Ancaman hukumannya enam tahun penjara," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polres Metro Tangerang Kota, Sabtu (4/9/2021), melansir Warta Kota.
Selain Coki Pardede, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus serupa, yaitu WL dan RA.
WL adalah kurir pengantar sabu untuk Coki Pardede.
Sedangkan RA, merupakan bandar pemasok sabunya yang ditangkap polisi, Jumat (3/9/2021) malam.
Saat rumah RA digeledah, polisi menemukan sabu seberat 11 gram.