Uang Rupiah logan pecahan 500 tahun emisi 1991 ini dinyatakan masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena belum dicabut dan ditarik dari peredaran.
Jadi dari aturan BI ini uang logam Rp 500 tahun emisi 1991 ini sama dengan uang Rp 500 lainnya.