Saiful Jamil sendiri dipenjara karena korban dari tindakan cabul yang dilakukannya adalah seorang remaja laki-laki berinisial DS.
Waktu itu, di tahun 2016, DS sedang menginap di rumah Saiful lalu mantan suami Dewi Perssik meminta DS untuk memijatnya namun DS menolak.
Dari kejadian itu, Saiful Jamil dijerat pasal berlapis:Pasal 82 Undang-Undang nomor 35 tahun 2015 tentang perlindungan anak, Pasal 290 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan cabul dengan orang tak sadar atau pingsan, serta pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.
Masih dikutip dari unggahan Madam Rifdha, Saiful Jamil tidak benar-benar kapok meski sudah dibui selama 5 tahun lamanya.
"Walaupun dulunya dia menikah hanya untuk sebatas status belaka tidak lebih dari itu. Setelah keluar penjara pun, tidak benar2 tobat masih terus berlanjut," tulisnya.
Selain itu Madam Rifdha juga mengungkapkan bahwa Saiful Jamil tetap bisa kembali ke dunia entertain meski sudah dijegal dengan beragam boikot.
"Karirnya bakalan membaik dan cemerlang tapi harus berhati-hati di sini karena popularitas ini tadi bakal ke ulang kejadian yang sama, jadi harus lebih waspada," pungkasnya.
Saiful Jamil sendiri sempat menikah lagi setelah bercerai dari Dewi Perssik.
Namun istri kedua Saiful Jamil meninggal dalam kecelakaan mobil sebelum akhirnya Saiful terjerat kasus ini.