"Sudah ditangkap di Bali," kata Agus saat dikonfirmasi Tribunnews, Rabu (25/8/2021).
Rencananya, kata Agus, penyidik Polri bakal membawa Youtuber tersebut ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait unggahannya yang dianggap menistakan agama.
"Hari ini akan dibawa ke Bareskrim," tukasnya.
Selain itu, masyarakat yang turut menyebarkan ulang atau repost video Youtuber Muhammad Kece yang diduga sebagai tindak pidana penistaan agama juga bisa berpotensi melanggar undang-undang ITE.
"Ya bisa (kena UU ITE), cuma kita lagi fokus kepada yang membuat," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (25/8/2021).
Ahmad mengakui konten Muhammad Kece memang banyak dibagikan oleh masyarakat lain.
Ia meminta agar tidak menyebarkan video yang diduga menistakan agama tersebut.
Apalagi, kata Ahmad, pihak kepolisian dan Kemenkominfo tengah berupaya untuk dapat memblokir sejumlah konten yang diunggah oleh Youtuber Muhammad Kece tersebut.
"Ada masyarakat yang membagikan secara liar.