"Hari ini adalah jawaban dari pihak tergugat, Rexky Aditya, yang mana telah disampaikan tadi di ruang persidangan. Isi jawabannya pihak tergugat tidak mengakui telah menghamili penggugat," ujar Tigor L Manik, kuasa hukum Wenny dikutip dari tayangan kanal YouTube Trans TV Official.
"Jadi otomatis itu menyatakan tidak mengakui anak yang lahir itu hasil dari hubungan para pihak," tambah Tigor.
Karena pihak tergugat merasa tidak pernah memiliki anak dengan Wenny Ariani, pihakkuasa hukum Wenny meminta kepada majelis hakimuntuk dilakukan Tes DNA supaya kasus ini segera jelas.
Tak sampai di situ saja, suami Citra Kirana juga merasaaneh karenagugatan ini dilayangkan di Pengadilan Negeri, bukan Pengadilan Agama.
Padahal kedua belah pihak sama-sama beragama Islam.
Meski begitu, pihak kuasa hukum Wenny Ariani masih merasa bahwa Rezky Aditya masih menyembunyikan sesuatu.
Oleh sebab itu, Tigor merasa perlu untuk dilakukan tes DNA oleh semua pihak agar kasus ini segera menemui titik terang.
Sebelumnya Wenny Ariani blak-blakan bahwa hubungannya dan Rezky Aditya bukanlah sebuah rahasia.
Sebab sudah banyak yang tahu termasuk keluarga kedua belah pihak, termasuk adanya anak antara Rezky dan Wenny meski di luar nikah.
Namun pernyataan Rezky Aditya di persidangan nampak berseberangan dari pernyataan yang telah disampaikan Wenny di hadapan publik.