Suar.ID - Dipo Latief berencana membuka lagi dugaan kasus penggelapan berupa mobil, untuk menjerat mantan istrinya, Nikita Mirzani.
Padahal, kasus itu sudah dihentikan Polres Metro Jakarta Selatan, Februari 2019 lalu.
Namun, melalui kuasa hukum Dipo Latief, Dicky Muhammad Kurniawan, mengklaim kliennya punya bukti baru, untuk membuka lagi kasus tersebut.
"Ada bukti baru yang didapatkan klien kami, Dipo perihal kasus dugaan penggelapan barang ini. Buktinya mengarah kepada penggelapan mobil," kata Dicky Muhammad Kurniawan dalam jumpa persnya di Hotel Ambarawa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (15/8/2021).
"Yang saya tahu sih penggelapannya mobil Mercedez Benz," sambungnya.
Dipo, menurut Dicky, akan membuka kasus itu dengan cara mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pasalnya, saat kasus dugaan penggelapan barang berupa mobil, celana dalam, dan lainnya yang dilaporkan Dipo terhadap Nikita Mirzani, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.
"Menurut KUHP, ya harus membukanya lagi kasus ini dengan Praperadilan. Rencananya besok akan kami layangkan praperadilan ini," ucapnya
Dicky mengatakan bukti tersebut berupa isi percakapan, yang diduga percakapan antara Nikita Mirzani dengan diduga Fitri Salhuteru.
"Dipo selaku korban pasal 372 mengenai dugaan penggelapan yang diduga dilakukan saudari NM. Bukti itu berupa isi percakapan NM ke Temannya yang berinisial FS, yang biasa sama NM," jelasnya.