Suar.ID - Usai video panasnya dengan Nobu tersebar luas, Gisella Anastasia alias Gisel memang tak pernah sepi pemberitaan.
Tak hanya berdampak pada karirnya di dunia hiburan, bahkan Gisel dan Nobu juga resmi ditetapkan sebagi tersangka.
Dilansir dari laman kompas.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menggelar sidang putusan untuk kasus penyebaran video syur dari artis peran Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu.
Majelis hakim memvonis terdakwa PP dengan hukuman 9 bulan penjara karena mengunggah video syur Gisel dan Nobu.
Sidang sendiri berlangsung secara online pada Selasa, 13 Juli 2021.
"Bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim 9 bulan plus denda Rp 50 juta apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," kata Roberto Sihotang, kuasa hukum PP.
Vonis hukuman selama 9 bulan juga dijatuhkan kepada satu terdakwa lain yang berinisial MN.
Meski tahu kekasihnya salah, Wijaya Saputra alias Wijin tetap setia dan mempertahankan hubungannya dengan janda satu anak itu.
Sebagaimana diwartakan Grid.ID sebelumnya, Wijin sesumbar akan tetap setia pada sang pacar.
Bahkan, ia kelak akan menikahi mantan menantu Roy Marten tersebut.