Suar.ID - Belakangan sosok Gisella Anastasia alias Gisel ini ramai jadi perbincangan publik.
Hal ini tak lain dan tak bukan dikarenakan kasus video asusilanya dengan sosok pria bernama Michael Yukinobu Defretes atau biasa dikenal Nobu.
Akibat hal tersebut, Gisellan Nobu ini pun kini telah resmi ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka.
Dilansir Kompas.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menggelar sidang putusan untuk kasus penyebaran videoa asusila dari Gisel dan Nobu.
Majelis hakim ini memvonis terdakwa PP dengan hukuman 9 bulan penjara karena mengunggah video asusila Gisel dan Nobu.
Untuk diketahui, sidang ini sendiri berlangsung secara online pada Selasa, (13/7/2021).
"Bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim 9 bulan plus denda Rp 50 juta apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," kata Roberto Sihotang, kuasa hukum PP.
Selain itu, vonis hukuman selama 9 bulan ini juga dijatuhkan pada satu terdakwa lainnya yaitu MN.
Di sisi lain, meski tahu kekasihnya salah, Wijaya Saputra alias Wijin ini tetap setia dan mempertahankan hubungannya dengan Gisel.