Suar.ID -Kasus video syur yang menyeret nama Gisel dan Nobu sampai hari ini masih menjadi perhatian publik.
Baik Gisel dan Nobu, keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas video 19 detik itu.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Gisel dan Nobu tidak dikenai hukuman penjara melainkan hanya wajib lapor secara berkala.
Di sisi lain, pihak penyebar video itu, PP dan MN, dikenaik sanksi hukuman 9 bulan penjara dan denda sebesar 50 juta rupiah.
Hal inilah yang membuat kuasa hukum PP beberapa kali membuat pembelaan demi mencari keringanan hukuman untuk kliennya.
Salah satu argumen pembelaannya yang sempat viral adalah pernyataan bahwa Gisel dan Nobu tidak hanya sekali berhubungan badan.
Bahkan seperti yang dilansirSuar.IDjugaGrid, Gisel dan Nobu melakukan hal ini sampai lima kali.
Tentu kabar ini membuat banyak orang terkejut dan tak percaya.
Setelah pernyataan dari kuasa hukum PP ini viral dan jadi perbincangan publik, Gisel dan Nobu tak banyak memberi pernyataan.