Suar.ID -Melalui siaran pers pada Minggu (25/7) malam, Presiden Jokowi mengumumkan PPKM Darurat diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.
"Saya memutuskan melanjutkan PPKM level 4 26 Juli sampai 2 Agustus," ujar Presiden Jokowi.
"Dengan penyesuaian mobilitas."
Menurut Presiden Jokowi adabeberapa penyesuaian mobilitas alias pelonggaran antara lain:
- Pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari buka seperti biasa dengan protokol kesehatan ketat.
- Pasar rakyat tidak menjual kebutuhan sehari-hari buka hingga pukul 15.00 WIB
- Usaha kecil dapat buka sampai pukul 21.00 WIB.
- Usaha tersebut antara lain pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asonan, bengkel kecil, cuci kendaraan, dan usaha kecil lain.
- Warung makan, PKL, maupun lapak di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB.
"Maksimum waktu makan untuk tiap pengunjung 20 menit," ungkap Jokowi.