Suar.ID -Pantas pengacara MN dan PP, tersangka penyebar video asusila Gisel dan Nobu, nggak terima melihat vonis yang diberikan kepada kliennya.
Karena bagaimanapun juga, mereka berdua ternyata bukan penyebar pertama video tersebut.
Paling tidak, begitu yang disampaikan sendiri oleh Gisella Anastasia.
MN dan PP sendiri harus merasakan vonis penjara sembilan bulan yang dijatuhkan olehPengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kalau yang ini (PP dan MN) kan bukan penyebar yang pertama," ujar Gisel.
"Take notes ya, bukan penyebar yang pertama."
"Jadi sebenarnya mau gimana juga kan, ya udah pasti banyak juga jari-jari yang meneruskan kalau cuma masalah itu," terusnya.
Meski begitu, Gisel belum tahu persis siapa sosok yang pertama kali menyebarkan video dirinya berhubungan intim dengan Nobu.
Gisel sendiri mengaku tak marah dengan pelaku yang menyebarkan video asusilanya.