Suar.ID - Setelah memiliki anak, tentu saja orang tua memiliki sederet kewajiab yang harus dilakukan pada sang buah hati.
Dikutip dari laman kompas.com, di Indonesia, Kewajiban orangtua terhadap anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
UU tersebut merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 26 Undang-Undang tersebut mengatakan bahwa salah satu kewajiban orangtua terhadap anak salah satunya adalah mengasuh, memelihara, melindungi dan mendidik anak-anaknya.
Mengetahui hal tersebut, tentu saja seorang anak seharusnya juga bisa membalas budi baik orang tua yang sudah tulus merawat sedari bayi.
Namun, hal sebaliknya justru dilakukan oleh anak ini.
Bukannya membalas budi orang tua, banyak anak yang menelantarkan bahkan bisa-bisanya menyuruh orang tuanya tetap bekerja untuk menyambung nyawa.
Jangan kira kisah ini hanya ada di sinetron-sinetron saja, ternyata di dunia nyata terjadi, lo!
Dilansir dari laman sajiansedap.com, contoh saja kasus Suminem (73) yang dilansir oleh Tribun Bangka tahun lalu (18/4/2018).
Ia diduga dipekerjakan anaknya, Nyamiran, yang biasa mengantar jemput ibunya saat mengemis.