Kronologi Penangkapan
Nia Ramadhani, suaminya Ardi Bakrie, dan sopir pribadinya berinisial ZN ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Ketiganya ditangkap pada waktu dan di tempat terpisah.
Nia, Ardi, dan ZN dinyatakan positif metamfetamin atau mengonsumsi sabu-sabu berdasarkan hasil pemeriksaan urine.
Penangkapan ketiga tersangka bermula saat polisi pada Rabu (7/7/2021) pagi mendapat informasi bahwa Nia diduga kerap mengonsumsi sabu-sabu.
Polisi lalu melakukan penyelidikan dan mendapat petunjuk yang mengarah kepada ZN, sopir pribadi Nia dan Ardi.
ZN kemudian ditangkap pada Rabu sore. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti seberat 0,78 gram sabu-sabu.
Kepada polisi, dia mengaku bahwa narkoba itu milik Nia Ramadhani.
Polisi pun langsung mendatangi rumah Nia dan Ardi di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Di situ, polisi menemukan Nia, sekaligus barang bukti lain berupa bong (alat hisap sabu).
Kepada petugas, pemeran Bawang Merah itu mengaku bahwa ia memang mengonsumsi sabu-sabu.