Kepada petugas, Y mengaku hanya iseng membuat video tersebut.
Walau begitu, tak ada keraguan sama sekali pada diri Polda Sumbar untuk terus memroses Y.
"Pengakuan dia hanya iseng membuat video tersebut, tapi kita akan tetap proses kasus tersebut," ucap Stefanus.
Jika terbukti bersalah, Y bisa dijerat Pasal 28 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 160 juncto 270 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Sekarang yang bersangkutan masih wajib lapor. Kita akan memintai keterangan saksi ahli dan selanjutnya gelar perkara untuk menentukan kasus ini lanjut atau tidak," katanya.
Makanya, Ibu: mulutmu harimaumu!