Pelaku ternyata imigran asal Afganistan.
M kini berdomisili di Jakarta.
Acik tewas saat dalam perjalanan pulang bersama istrinya, VLH.
Menurut VLH,saat dalam perjalanan pulang, dia dan suami dicegat oleh empat orang menggunakan mobil.
Acik disuruh keluar dari dalam mobil. Para pelaku juga meminta barang-barang berharga milik korban, tapi korban menolak.
Korban akhirnya dianiaya oleh para pelaku hingga tewas.
MM telah ditetapkan tersangka dan dikenakan pasal berlapis terkait kasus pembunuhan berencana.
Ancaman hukumannya adalah minimal 20 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup.
Diketahui sebelumnya seorang juragan emas tewas ditikam oleh orang tak dikenal di Jalan Hanurata, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.
Saat itu, korban Acik pulang ke rumah bersama sang istri Virgita Legina Hellu (25).
Peristiwa tersebut terjadi, Senin (28/6/2021) malam sekitar pukul 21.30 WIT.
Namun saat melintas di Jalan Hanurata, mobil mereka diberhentikan oleh empat orang yang tak dikenal.