Suar.ID -Menyelenggarakan acara pernikahan di masa pandemi memang memiliki tantangan tersendiri.
Pasalnya, demi menekan laju penyebaran covid-19, salah satu protokol kesehatan yang perlu dijaga adalah menghindari kerumunan.
Sehingga jumlah tamu undangan sangat dibatasi agar tidak memenuhi tempat penyelenggaraan acara.
Selain itu, untuk meminimalisir kontak fisik antar individu, para tamu juga tidak dipersilakan untuk bersalaman dengan pengantin juga makan di tempat pesta.
Dilansir kompas.com, Maret 2021 lalu, pemerintah sudah mulai melonggarkan kebijakan penyelenggaran hajatan.
Tetapi kini, sejak PPKM Darurat diberlakukan, maka pelaksanaan hajatan termasuk pesta pernikahan juga harus mengalami penyesuaian.
Sejak PPKM Darurat dilaksanakan, pesta pernikahan hanya diizinkan mengundang maksimal 30 tamu undangan saja.
Dengan demikian, banyakpengantin yang sudah terlanjur mempersiapkan hari bahagianya di tanggal 3-20 Juli 2021 ini merasa kebingungan.
Pasalnya, mereka tentu sudah mempersiapkan banyak hal termasuk untuk menjamu tamu lebih dari 30 orang saja.