Follow Us

Sudah Jengah Kejar-kejaran dengan Polisi, Pencuri ini Pun Pilih Serahkan Diri Padahal di Tiap Aksinya Selalu Berhasil Loloskan Diri: Saya Capek Bersembunyi Terus...

Aditya Eriza Fahmi - Kamis, 01 Juli 2021 | 09:03
Ilustrasi pencurian
TribunSolo.com/net

Ilustrasi pencurian

Pencuri bernama Yanto diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai. Yanto yang selalu lolos dari kejaran polisi akhirnya memilih menyerahkan diri.
Istimewa via TribunLampung.co.id

Pencuri bernama Yanto diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai. Yanto yang selalu lolos dari kejaran polisi akhirnya memilih menyerahkan diri.

Yanto pun menceritakan kalau dirinya ini kala itu beraksi pada dini hari dengan cara memanjat tembok rumah korban.

Baca Juga: Stefan William bak Tersambar Petir, Pria yang Diduga Orang Ketiga Ini Ngaku Cinta dan Ingin Punya Buah Hati dari Celine Evangelista: Dari dulu Sampai Sekarang enggak Berubah

Kemudian ia pun langsung menggasak ayam-ayam milik korban.

Sedangkan, pihak kepolisian ini mengaku sudah 3 kali mencoba menciduk Yanto namun selalu gagal.

"Sebanyak tiga kali kami lakukan penggerebekan ke rumah pelaku, namun ia tidak pernah ada di rumahnya," terang Kapolsek Terusan Nunyai, Iptu Santoso mewakili Kapolres AKBP Wawan Setiawan, Rabu (30/6/2021).

"Kami selalu mengimbau keluarga pelaku, supaya pelaku menyerahkan diri, karena ia akan selalu kami buru," beber Iptu Santoso.

Baca Juga: Terang-terangan Tegur Cara Berpakaian hingga Suruh Mulan Jameela Ganti Baju, Rhoma Irama Kepergok Panggil Istri Ahmad Dhani Ini Sebagai Selir: Waktu Lihat Mulan Pakaiannya, Masyaallah

Selama melakukan penggerebekan, pihak kepolisian mengamankan 2 ekor ayam bangkok milik korban yang disimpan oleh Yanto di kamarnya.

"Pelaku waktu itu tidak ada di rumahan, tapi si kamarnya waktu kami lakukan penggerebekan awal Juni lalu, kami amankan dua ekor ayam Bangkok," kata Iptu Santoso.

2 ekor ayam Bangkok diamankan dari pelaku Yanto.
tribun lampung/syamsir alam

2 ekor ayam Bangkok diamankan dari pelaku Yanto.

Kini, pelaku ini pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun penjara.

Source : Tribunlampung.co.id

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest