Yanto pun menceritakan kalau dirinya ini kala itu beraksi pada dini hari dengan cara memanjat tembok rumah korban.
Kemudian ia pun langsung menggasak ayam-ayam milik korban.
Sedangkan, pihak kepolisian ini mengaku sudah 3 kali mencoba menciduk Yanto namun selalu gagal.
"Sebanyak tiga kali kami lakukan penggerebekan ke rumah pelaku, namun ia tidak pernah ada di rumahnya," terang Kapolsek Terusan Nunyai, Iptu Santoso mewakili Kapolres AKBP Wawan Setiawan, Rabu (30/6/2021).
"Kami selalu mengimbau keluarga pelaku, supaya pelaku menyerahkan diri, karena ia akan selalu kami buru," beber Iptu Santoso.
Selama melakukan penggerebekan, pihak kepolisian mengamankan 2 ekor ayam bangkok milik korban yang disimpan oleh Yanto di kamarnya.
"Pelaku waktu itu tidak ada di rumahan, tapi si kamarnya waktu kami lakukan penggerebekan awal Juni lalu, kami amankan dua ekor ayam Bangkok," kata Iptu Santoso.
Kini, pelaku ini pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun penjara.