Akhirnya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara ini menangkap pelaku di Bandara Soekarno-Hatta.
Setelah berhasil di tangkap, pelaku ini pun langsung dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk diproses.
3. Gunakan pelat palsu
Pengemudi Pajero sport yang berinisial OK (40) yang menganiaya sopir truk Egi (22) di Jakarta Utara ini memasang pelat nomor palsu pada kendaraannya.
Pelat nomor palsu yang digunakan di mobil OK ini yaitu B 1861 QH.
Untuk diketahui, pelat nomor berbuntut QH ini tak boleh digunakan oleh warga sipil dan hanya bisa digunakan oleh aparat Kepolisian.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo juga menuturkan kalau OK ini mengetahui plat nomor berbuntut QH ini bisa digunakan aparat usai melihat unggahan di TikTok.
Tampang pengendara mobil pajero yang lakukan penganiayaan ke sopir truk.
"Ya dia kepikiran untuk menggunakan plat itu setelah melihat media sosial, melihat aplikasi TikTok, ada yang mengatakan bahwa plat itu biasa digunakan oleh aparat," kata Sambodo di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (28/6/2021).
Setelah melihat unggahan TikTok ini OK pun memilih membuat plat nomor palsu tersebut.