Sekretaris Desa Carangrejo Juweni membenarkan bahwa pembongkaran rumah itu dilakukan setelah ada kesepakatan kedua pihak.
"Kedua belah pihak sepakat untuk membongkar kayu dan membawanya ke keluarga AP," kata Juweni dikutip dari TribunJatim.com.
Ia melanjutkan, pasangan yang tengah menempuh sidang perceraian itu sepakat untuk membongkar rumah tersebut.
AP mengambil kayu-kayu yang terpasang di kusen, jendela, pintu, dan atap.
Kayu-kayu itu memang berasal dari keluarga AP.
Sedangkan rumah tersebut nantinya akan ditempati AT, sang istri.
"Kedua belah pihak mufakat untuk membongkar kayu dan membawanya ke keluarga sang pria," kata Juweni.
Pihak pemerintah desa sendiri telah melakukan mediasi kepada kedua belah pihak namun menemui jalan buntu.
"Sudah disaksikan semua pihak dan ada surat pernyataan bahwa tidak ada intimidasi dari pihak manapun karena sepakat kedua belah pihak untuk membongkar konstruksi kayu berupa atap dan gawang pintu," lanjutnya.
Menurut Gunanjar, kakak AP, istri adiknya merantau selama 10 tahun dan selama itu, keluarganya baik-saja.
Namun setelah sang istri pulang, AP terkejut saat mendapat surat panggilan dari pengadilan agama yang menyatakan istrinya mengajukan gugatan cerai.