Tersangka pemilik resto fiktif ES saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya.
ES ini berhasil diamankan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Dilansir TribunJatim.com, ES ini diketahui sudah menjalankan bisnis restoran fiktif ini sejak tahun 2019.
Dari hasil tipu-tipunya ini, ia mampu meraup keuntungan hingga Rp 5 juta per bulan dari tiap outlet miliknya.
"Sudah setahun lebih (beroperasi), tujuannya gak sengaja buat nama yang sama, untungnya per bulan sekitar Rp 5 juta," kata ES.
Selanjutnya, ES pun mengungkapkan kalau dirinya ini mendaftarkan menu dan nama restoran ini secara online.
Untuk kriteria dan syarat yang dilakukan disampaikan secara terlampir melalui email dan verifikasi ke pihak merchant ojek online.
"Di setiap kitchen ada beberapa menu, untuk identitas (setiap menu dan resto) menggunakan nama rekan, sistemnya kerjasama, seperti konsinyasi stok lauknya," ujarnya.
Sementara itu,Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arief Rizky Wicaksana ini diketahui telah berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu (12/6).
"Terjadi pada tanggal 9 Juni 2021 dan membuat laporan disini (SPKT Polrestabes Surabaya), pada tanggal 12 Juni 2021 kami mengungkap dan mengamankan ES dalam bisnis ini," tuturnya.