Tak lama kemudian, Kepolisian Resor Kendari menetapkan 3 pelaku.
Salah satunya adalah teman perempuan korban.
FO dan FL serta wanita (teman Bunga) yang tidak disebutkan namanya, diduga telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban.
Orangtua Senewen Bahkan Sampai Laporkan Putrinya Hilang, Siswi SMP Ini Ditemukan Ngamar Di Hotel Bareng Pria Bukan Suaminya Sambil Masih Pakai Baju Pramuka, Berhubungan Badan Hingga 4 Kali
Pelaku FO dan FL saat ini tengah dikurung di sel tahanan Polres Kendari.
Sementara pelaku (teman Bunga) diminta untuk wajib lapor.
I Gede Pranata Wiguna membenarkan, para pelaku telah ditangkap, barang bukti berupa pakaian pramuka yang dikenakan korban.
"Para pelaku telah ditangkap, diamankan beserta barang bukti seragam sekolah siswa," ujarnya.
Ia menambahkan, para pelaku sedang diinterogasi penyidik.
“Setelah diamankan para pelaku amankan langsung menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku FO dan FL dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) juncto 76D Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman pidana kurungan penjara paling cepat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.