"Pelaku ditahan di Polres Kutim untuk proses pemeriksaan lebih lanjut."
"Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah pasal 338 KUHP tentang merampas nyawa orang lain dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Welly.
Apabila terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan, AH terancam hukuman mati.
Dari tempat kejadian perkara, pihaknya juga telah mengumpulkan sebanyak 10 barang bukti.
Satu di antaranya alat yang digunakan pelaku untuk melakukan pembunuhan yakni sebilah parang.