Suar.ID -Jerinx hari ini (Selasa, 8 Junis 2021) dinyatakan bebas setelah menjalani masa hukuman selama 10 bulan.
Hal ini ditunjukkan dari unggahan Instagramnya @jrxsid yang akhirnya aktif kembali setelah sekian lama tidak muncul di linimasa.
Jerinx yang benama asli I Gede Ari Astina ini mengunggah fotonya bersama istrinya yang cantik dan sexy, Nora Alexandra.
Dilansir kompas.com, Drummer dari Superman is Dead ini dikenai hukuman penjara karena dugaan kasus pelanggaran UU ITE.
Karena cuitannya di awal pandemi covid-19 yang gemar menulis "IDI Kacung WHO", Jerinx dikenai sanksi hukuman 3 tahun penjara.
Lalu mengapa ia bisa bebas dalam kurun waktu 10 bulan saja?

Nora Alexandra, istri Jerinx, menerima donasi dari Simpatisan Aliansi Kami Bersama JRX
Pengurangan masa tahanan tentu melalui proses perjuangan yang panjang.
Sampai akhirnya Jerinx bisa mendapatkan masa tahanan selama 10 bulan.
Melalui unggahan dari akun Nora Alexandra @ncdpapl pada 2 Juni 2021, keluarga JRX menerima donasi dari simpatisan untuk bayar denda pengurangan masa tahanan di Lapas Kerobokan.