Suar.ID - Baru-baru ini, nama Abdee Slank menjadi pembicaraan publik.
Mengutip dari Kompas.com, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, telah mengangkat Abdi Negara Nurdin atau Abdee Slank sebagai komisaris independen di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM).
Pengangkatan Abdee Slank menjadi komisaris independen di PT Telkom Indonesia memang membuat beberapa orang bertanya-tanya.
Bahkan ada yang bilang itu adalah tindakan "bagi-bagi jabatan".
Namun beberapa orang menampik isu tak sedap tersebut, termasuk mantan anggota DPR RI sekaligus musisi, Anang Hermansyah.
Anang Hermansyah mengatakan bahwa komentar pedas terkait bagi-bagi jabatan itu hanyalah pemikiran negatif dari orang-orang yang tidak senang dengan kabar tersebut.
"Kalau ini dibilang bagi-bagi jabatan, ini hanya orang yang berfikir negatif saja yang mempunyai fikiran-fikiran buruk tersebut," kata Anang Hermansyah kepada awak media, Minggu (30/5/2021).
Dengan menjabat sebagai jajaran komisaris Telkom, maka Abdee Slank akan mendapatkan gaji.
Lalu, berapa gaji Abdee Slank sebagai Komisaris Independen Telkom?
Dikutip dari Laporan Keuangan Telkom Tahun 2020, Minggu (30/5/2021), besaran remunerasi atau gaji komisaris Telkom beragam.Kebijakan remunerasi bagi Dewan Komisaris Telkom ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-04/MBU/2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri BUMN No. PER-12/MBU/11/2020 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara diganti Nomor PER-04/ MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.