Saefudin sendiri mengimbaukepada para perangkat pemerintahan dan masyarakat agar lebih hati-hati dalam mengoperasikan gadget.
Dengan tujuan agar tidak menjadi bumerang bagi diri maupun keluarga di sekitarnya.
"Apabila nanti dipastikan pemeran video itu perangkat desa, tentu kita setelah ini akan melakukan pembinaan secara keseluruhan. Untuk sanksi nanti yang berwenang kepala desa yang bersangkutan," ujarnya.
Kepala Desa Bulak, Zainal Alimin mengaku belum mengetahui pasti apakah pemain video syur yang beredar merupakan kadusnya.
Menurut informasi yang ada, ditambah beberapa kiriman tangkapan layar video, pemeran wanita dalam video itu sekilas mirip dengan salah satu kadusnya.
Walau begitu, diabelum bisa memastikan apakah betul adanya dugaan itu yang harus dibuktikan dengan uji forensik dan klarifikasi langsung oleh pihak kepolisian.
"Saya sendiri tidak punya dokumen (video) yang dimaksud," ujarnya.
"Untuk memastikan memang harus uji forensik dari kepolisian, apakah benar-benar yang bersangkutan atau rekayasa gambar saja."
Dia juga menegaskan, jikanantinya terbukti perangkat desanya terlibat dalam video syur, sanksi siap dijatuhkan sesuai perundang-undangan yang ada.
Sebagaimana tertuang dalam Perda Kabupaten Kendal Nomor 2 tahun 2017 tetang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Kendal.
"Kalau benar itu perangkat desa, ada sanksinya karena apa yang terjadi tidak pas sesuai kode etik perangkat desa.
Kemungkinan nanti sanksi administrasi belum tahap pemecatan kecuali nanti ada kaputusan lain yang lebih tinggi.