Dalam penangkapan tersebut, Nani tidak melawan.
Dari rumah tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya dua unit motor matic, sepasang sandal, uang tunai Rp 30.000, kunci motor dan satu buah helm warna merah.
"Juga ada beberapa plastik kombinasi garis merah berisi 6 tusuk sate dan saus kacang. Kalau uang Rp 30.000 itu yang dipakai bayar ojolnya," katanya.
Tersangka Nani Apriliani Nurjaman mengaku menyesal setelah aksinya salah sasaran dan menyebabkan anak di bawah umur meninggal dunia.
"Omongan sepintas seperti itu (menyesal), cukup goyah ketika terjadi dan viral di media," kata Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Burkan Rudy Satria di Mapolres Bantul Senin (3/5/2021).
Dikatakan Burkan, Nani mengakui, namun ia gelisah menyebabkan komunikasinya belum baik.
"Ini introvert banget (tersangka) tidak semudah yang anda bayangkan. Jadi awalnya saya mengira sesimpel itu tapi agak tertutup," jelasnya.
Di kasus ini, Nani akan dijerat Pasal 340 KUHPl sub Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman pasal ini adalah hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.